Putri Gus Dur dan Tokoh Nasional Temui Sultan HB X
By Corey Hoffman / July 23, 2026 / No Comments / Berita
Pada Kamis, 23 Juli 2026, sejumlah tokoh terkemuka Indonesia melakukan pertemuan dengan Sri Sultan HB X di Keraton Yogyakarta. Pertemuan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 17.00 WIB ini dihadiri oleh Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Alissa Wahid, putri dan istri mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. Selain itu, hadir pula mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif.
Alissa Wahid menyatakan bahwa pertemuan tersebut membahas berbagai isu kebangsaan yang tengah hangat, khususnya mengenai penegakan hukum. Ia menegaskan bahwa permasalahan penegakan hukum harus diselesaikan secara menyeluruh, tidak sekadar menangkap pelaku kejahatan. “Penanganan korupsi jangan hanya dilakukan per kasus, tetapi harus lebih tuntas dan komprehensif,” ujarnya.
Alissa juga menyoroti adanya krisis kepercayaan di kalangan masyarakat terhadap penegakan hukum, di mana masyarakat mempertanyakan apakah tindakan hukum yang diambil benar-benar berlandaskan pelanggaran atau ada agenda lain di baliknya. Hal ini menunjukkan perlunya adanya reformasi dalam aspek penegakan hukum di Indonesia.
Mantan komisioner KPK, Laode M. Syarif, juga memberikan pandangannya terkait hal ini. Ia menekankan bahwa untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat, aparat penegak hukum perlu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas. “Kejujuran dan keteladanan dari polisi, jaksa, KPK, hingga hakim sangatlah penting untuk menunjukkan komitmen mereka dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Laode menambahkan bahwa kondisi saat ini membuat masyarakat semakin skeptis terhadap penegakan hukum, karena banyaknya masalah yang terungkap di berbagai institusi penegak hukum. Dalam pertemuan itu, Amin Abdullah, seorang akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, juga mengemukakan pentingnya pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset yang hingga kini belum terlaksana.
“UU Perampasan Aset perlu menjadi prioritas karena korupsi di Indonesia sudah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan,” ungkap Amin. Ia berharap, setelah undang-undang tersebut disahkan, langkah-langkah lain dalam penanganan korupsi akan mengikuti. Amin juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban publik dari pemerintah dalam setiap kebijakan yang diambil, bukan hanya kepada DPR tetapi juga kepada masyarakat.