TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Indonesia telah memberikan tanggapan positif terhadap usulan Badan Narkotika Nasional () untuk melarang total distribusi atau vapes. Usulan ini diajukan menyusul meningkatnya penyalahgunaan yang difasilitasi melalui perangkat vaping.

Menko Polhukam Djamari Chaniago menyatakan bahwa pemerintah menyambut baik inisiatif tersebut. “Saya telah memerintahkan kepada para pejabat untuk tidak ragu dalam menerapkan larangan total terhadap vapes,” ungkap Djamari pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Menurut Djamari, rokok elektrik semakin disalahgunakan sebagai sarana konsumsi narkoba. Ia mencatat bahwa sekitar 39,5 persen pengguna vape telah mengonsumsi cairan yang mengandung narkoba melalui perangkat tersebut. Djamari memperingatkan bahwa penggunaan ilegal vapes untuk konsumsi narkoba telah mencapai tingkat yang sangat mengkhawatirkan. “Oleh karena itu, langkah-langkah antisipatif diperlukan melalui yang lebih ketat, pengawasan yang diperketat, serta kajian kebijakan,” katanya.

Pemerintah pun memberikan tugas kepada BNN untuk memimpin diskusi mengenai penguatan pengendalian distribusi dan penjualan rokok elektrik, termasuk mengevaluasi kemungkinan larangan di seluruh Indonesia. Komisaris Jenderal BNN Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa lembaganya telah mengajukan rekomendasi resmi untuk larangan total vapes kepada Komisi III DPR. “Kami juga mengusulkan seminar tentang regulasi dan tata kelola vape yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” jelas Suyudi.

Inisiatif ini memicu tindakan dari Kementerian Kesehatan yang mengklasifikasikan etomidate—zat yang sering ditambahkan ke cairan vape—sebagai narkotika Kategori III. Klasifikasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 15/2025.

Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, melaporkan bahwa 23,97 persen dari 438 sampel cairan vape yang diuji mengandung narkoba ilegal. “Kami merekomendasikan agar vapes pada akhirnya dilarang, seperti di negara-negara lain,” kata Supianto di Markas BNN pada hari Rabu, 18 Februari 2026.

Jihan Ristiyanti turut berkontribusi dalam artikel ini.

Baca: Di Balik Penemuan 178 Narkoba Baru oleh BNN di Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *