TEMPO.CO, Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam kebijakan online yang diterapkan pemerintah. Mereka memperingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi mengancam dengan memungkinkan penghapusan konten jurnalistik dari platform digital.

Nany Afrida, Ketua , menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) tidak seharusnya menjadi otoritas utama dalam menentukan keabsahan konten berita untuk tetap tayang secara online. “Kementerian tidak dapat menempatkan dirinya di atas semua lembaga lain,” ujar Nany dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Ia juga mengutip penghapusan konten yang diproduksi oleh media Magdalene sebagai contoh dampak negatif dari kebijakan ini terhadap organisasi berita. Menurut AJI, sengketa yang melibatkan konten jurnalistik seharusnya menjadi ranah Dewan Pers, lembaga independen yang mengatur media di Indonesia, bukan di tangan pemerintah.

“Ini adalah tanggung jawab Dewan Pers,” tambah Nany, sembari menekankan bahwa penghapusan konten secara sembarangan dapat menciptakan lebih banyak korban di industri media jika tidak ditangani dengan baik.

AJI, bersama beberapa organisasi media dan pers lainnya, telah mengajukan uji materi terhadap Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang menjadi dasar hukum bagi kerangka moderasi konten di Indonesia.

Mustafa Layong, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), berpendapat bahwa beberapa ketentuan dalam peraturan tersebut terlalu luas dan dapat ditafsirkan secara beragam, yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta standar hak asasi manusia internasional.

“Peraturan ini membatasi kebebasan berekspresi,” tegas Mustafa.

Ia juga menambahkan bahwa konten dapat dihapus sebelum otoritas menentukan apakah konten tersebut benar-benar melanggar hukum, yang menimbulkan kekhawatiran mengenai proses hukum yang adil dan hak publik untuk mengakses informasi.

Kritikus juga berpendapat bahwa peraturan tersebut dapat bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia Indonesia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Sebelumnya, pihak Komdigi menolak klaim bahwa mereka memiliki otoritas sepihak untuk menghapus konten jurnalistik. Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital kementerian tersebut, menyatakan pada bulan Juni bahwa konten berita tidak dapat dihapus tanpa rekomendasi dari Dewan Pers. “Otoritas untuk menangani produk pers pada dasarnya berada di bawah Undang-Undang Pers,” ujar Alexander.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *