Gatot Heroe Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
By Corey Hoffman / July 22, 2026 / No Comments / Berita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan Gatot Heroe sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini terus berkembang setelah KPK melakukan analisis terhadap hasil penyidikan yang telah berlangsung sebelumnya di pengadilan.
John Field, pemilik PT Blueray Cargo, menyebutkan nama Gatot Heroe saat memberikan keterangan di KPK. Ia menyatakan bahwa Gatot diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjeratnya. Hal ini diungkapkan John Field setelah menjalani pemeriksaan di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Juli 2026.
Menanggapi pernyataan John Field, Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, membenarkan bahwa telah ada surat perintah penyidikan yang dikeluarkan untuk Gatot Heroe. Taufik menekankan bahwa informasi tersebut benar adanya dan telah resmi dicatat dalam dokumen penyidikan KPK.
Gatot Heroe dikenal sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai wilayah Kediri, Jawa Timur. Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa terdapat amplop dengan kode PGH yang diduga berkaitan dengan Gatot Heroe, yang menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari PT Blueray Cargo antara Juli 2025 hingga Januari 2026.
Tempo berusaha mengonfirmasi kepada Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai, mengenai status Gatot Heroe sebagai tersangka, namun belum mendapatkan balasan. Selain itu, konfirmasi juga dikirimkan melalui Instagram kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai wilayah Kediri, tetapi belum ada tanggapan terkait hal ini.
Sebelumnya, Taufik mengungkapkan bahwa KPK telah menetapkan satu tersangka baru dalam pengembangan kasus ini setelah menerbitkan dua surat perintah penyidikan, yaitu sprindik umum dan sprindik penetapan tersangka. Taufik menekankan bahwa penetapan tersangka baru ini berkaitan dengan rangkaian kasus suap senilai Rp 91 miliar yang melibatkan pejabat Ditjen Bea Cukai dan pihak lainnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengembangan penyidikan tidak ditujukan untuk membidik individu tertentu, melainkan untuk menelusuri semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap ini berdasarkan fakta yang muncul selama penyidikan.
Saat ini, enam tersangka telah menjalani proses persidangan, termasuk empat penerima suap yang telah diproses oleh pengadilan. Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan; Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen; serta Budiman Bayu Prasojo, mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan.
Di sisi lain, pihak pemberi suap, termasuk John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. John Field dijatuhi pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 300 juta, sementara Andri dan Dedy masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta.