24 Negara Bagian AS Gugat Trump atas Tarif Global Terbaru
By Corey Hoffman / March 5, 2026 / No Comments / Berita
Sejumlah 24 negara bagian di Amerika Serikat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Presiden Donald Trump pada hari Kamis lalu. Ini merupakan tantangan hukum pertama terhadap tarif global baru sebesar 10 persen yang dikenakan oleh Trump. Para negara bagian tersebut berargumen bahwa presiden tidak bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung AS yang baru-baru ini membatalkan sebagian besar tarif sebelumnya yang dikenakan pada barang impor hanya dengan mengutip otoritas hukum baru.
Pemerintahan yang dipimpin oleh Partai Demokrat ini, termasuk negara bagian New York, California, dan Oregon, menilai bahwa tarif baru ini, yang diumumkan Trump segera setelah putusan mahkamah pada 20 Februari, juga ilegal. Mereka berpendapat bahwa tarif tersebut dikenakan berdasarkan Trade Act tahun 1974, yang seharusnya digunakan untuk mengatasi keadaan darurat moneter jangka pendek, bukan untuk mengatasi defisit perdagangan rutin yang timbul ketika negara kaya seperti AS mengimpor lebih banyak daripada mengekspor.
Pengacara Negara Bagian Mengkritik Kebijakan Tarif Trump
Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, dalam konferensi pers menyatakan bahwa tarif terbaru Trump adalah usaha untuk menghindari peran kongres, yang merupakan syarat konstitusi AS. “Jangan salah paham, kebijakan ekonomi yang ditandatangani oleh Presiden Trump tidak populer secara historis dan telah mengakibatkan kerugian bagi warga Amerika, bisnis kita, dan negara bagian kami hingga ratusan miliar dolar,” kata Rayfield. “Ini tidak bisa dilanjutkan hanya karena beberapa pengacara Trump menemukan cara untuk memutar kata-kata dan merumuskan argumen hukum.”
Dampak Terhadap Ekonomi Global dan Indonesia
Keputusan ini berpotensi mempengaruhi hubungan perdagangan internasional, termasuk dengan Indonesia. Tarif yang tinggi dapat menyebabkan harga barang impor meningkat, yang pada gilirannya dapat memperburuk kondisi ekonomi di negara berkembang seperti Indonesia. Selain itu, adanya ketidakpastian dalam kebijakan perdagangan AS dapat memengaruhi investasi asing di Indonesia.
Perwakilan dari Gedung Putih mengatakan bahwa mereka akan membela tindakan presiden di pengadilan dengan semangat. “Kami percaya bahwa langkah-langkah ini diperlukan untuk melindungi ekonomi AS dan menciptakan lapangan kerja,” kata juru bicara Gedung Putih, Kush Desai.
Kesimpulan
Gugatan dari 24 negara bagian ini menandai langkah signifikan dalam perdebatan mengenai kebijakan perdagangan di AS. Dalam konteks global, hal ini dapat memengaruhi stabilitas ekonomi dan hubungan perdagangan, termasuk dampaknya bagi negara-negara lain seperti Indonesia. Masyarakat dan pelaku bisnis diharapkan untuk terus memperhatikan perkembangan ini, karena keputusan hukum yang diambil di AS dapat memiliki dampak yang luas.